Majelis Ulama Indonesia

Haram! Fatwa MUI Tegas Melarang Pembelian Produk yang Dukung Israel

Haram! Fatwa MUI Tegas Melarang Pembelian Produk yang Dukung Israel

AsarNews, Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram mengenai produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina, dan setuju adanya pembantaian massal atau genosida kepada warga sipil Palestina. Dan ini adalah haram hukumnya.